IPOL.ID – Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan pada Minggu (12/6/2022).
Laporan dibuat oleh seseorang bernama Rudi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Betul, terkait penganiayaan, laporannya sudah kita terima kemarin,” kata Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).
Kabar yang beredar menyebut, pelapor menderita luka memar atas pemukulan tersebut. Namun polisi belum memastikan kabar tersebut dan akan segera melakukan pengecekan.
Polisi akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Iko untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Sekarang sudah kita proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Ivan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menambahkan, kasus ini bermula saat Iko menggunakan jasa desain interior dari korban atau pelapor untuk membangun rumahnya.
Keduanya menyepakati perjanjian tersebut dengan jumlah nominal tertentu. Namun, Iko baru membayar setengah dari jumlah nominal yang disepakati sehingga ditagih oleh korban.
“Pagi-pagi dengan mengirim invoice melalui WhatsApp namun tidak direspons oleh Iko Uwais,” sebut Zulpan, Senin (13/6/2022).
Nah, pada Sabtu (13/6), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko.
Lantas, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.
“Nah, kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri daripada Iko Uwais, menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka,” beber Zulpan.