Oleh karena itu apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan, Ketut mengimbau, masyarakat untuk melaporkan melalui platform yang disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tambah Ketut.(ydh)