Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Farih
Farih Published 15 Jun 2022, 17:12
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta Rabu 156. Foto Yudhaipol.id .
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Salah satu tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013- Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) AP.

“Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT DNK (Dini Nusa Kesuma) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6).

Adapun penetapan ketiga tersangka itu, jelasnya, dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Di antaranya terkait berbagai penyimpangan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan Tahun 2012-2021.

“Diduga pengadaan proyek tersebut tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” papar Ketut.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan proyek juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan tidak penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).

Lalu, kontrak (proyek pengadaan) ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dan tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

“Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan dan tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis serta tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan,” ungkapnya.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa juga tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” timpalnya lagi.

Hal itu berakibat kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347.

“Total (kerugian) sebesar 500.579.782.789,- yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, proyek satelit kemenhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi polisi Meksiko FotoReuters Kontak Tembak Polisi dan Sejumlah Pria Bersenjata, 10 Tewas
Next Article Politisi PDIP yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo 1 Politisi PDIP Ini Menyayangkan Tebet Eco Park Ditutup Saat Memasuki Libur Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?