Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI: Proses Hukum Edy Mulyadi Masih Berlanjut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI: Proses Hukum Edy Mulyadi Masih Berlanjut
HeadlineHukum

Kejati DKI: Proses Hukum Edy Mulyadi Masih Berlanjut

Farih
Farih Published 06 Jun 2022, 20:40
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Ashari Syam.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam memastikan proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, terus berlanjut.

Pasalnya, eksepsi atau nota keberatan yang dimohonkan oleh terdakwa kasus tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/6).

“Majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Senin (6/6).

Oleh karenanya, kata Ashari, proses hukum terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut akan terus berlanjut.

“Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda,” kata Ashari.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang dimohonkan oleh terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi.

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar, Hakim Anggota Buyung Dwikora dan R Bernadette Samosir di PN Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Edy sendiri telah disangka melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong alias hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri pada 31 Januari 2022 lalu. Penetapan tersangka itu usai ia berceloteh tentang calon ibu kota baru di YouTube.

Edi menyebut ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Akibat perbuatannya, Edi terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edy Mulyadi, Kejati DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tol Ada Pekerjaan Scrapping Filling Overlay Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Pengguna Jalan Diimbau Agar Berhati-hati
Next Article Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Kejati DKI Cegah Lima Saksi Korupsi Tanah Cipayung ke Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?