IPOL.ID – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang membebaskan Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibawah Rp 2 miliar masih memunculkan pro dan kontra.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, bahkan menilai, kebijakan tersebut sebagai bagian upaya Anies menutupi kegagalan proyek rumah DP 0 rupiah. Sebab, janji Anies menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.
“Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan,” kata Anggara, Rabu (15/6).
Ara panggilan akrab Anggara mengatakan, kebijakan ini juga tidak inovatif. Sebab, lanjut dia, Anies hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.
“Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja,” papar Ara.
Selain itu, Ara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.
“Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif,”pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. (pes)