IPOL.ID – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang termasuk mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kamis (2/6). OTT tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam perijinan bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta.
“Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (3/6).
Sembilan orang yang diamankan antara lain, sejumlah pengusaha dan beberapa pejabat daerah termasuk mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah bukti di antaranya, berupa dokumen dan uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi.
“Uang dalam pecahan mata uang asing, jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
Ali memastikan akan menginformasikan jumlah mata uang asing yang diperoleh dari para pihak dalam OTT tersebut.
“Perkembangan akan disampaikan,” tuturnya. (ydh)
KPK Konfirmasi Jumlah Mata Uang Asing Dari Tangan Eks Walkot Yogyakarta
