IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Empat tersangka di antaranya, mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (,HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Sebagai pemberi, ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.