Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Keempat tersangka itu ialah mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Keempat tersangka itu saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik komisi antirasuah.(ydh)