Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Siap Hadapi Gugatan Prapid Eks Bupati Tanah Bumbu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Siap Hadapi Gugatan Prapid Eks Bupati Tanah Bumbu
Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Prapid Eks Bupati Tanah Bumbu

Farih
Farih Published 28 Jun 2022, 17:55
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta Kamis
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan, KPK melalui biro hukum tentu siap menghadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6).

Ali mengakui, KPK saat ini belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memeriksa permohonan gugatan yang diajukan oleh tersangka tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya pra peradilan.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” tandas Ali.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarknan pada 27 Juni 2022.

Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Mardani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati tanah bumbu, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6bc77d29 0095 4b0a a139 a2c5817ecd8d PPP DKI Jakarta Apresiasi Penutupan Holywings
Next Article mandiri baru Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?