IPOL.ID-Siang tadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa dan polemik tenis meja Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sudjojono itu menghadirkan saksi dari KONI Pusat yang Drs Eman Sumusi sebagai Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi.
Eman Sumusi dihadirkan sebagai saksi terhadap posisi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) pimpinan Peter Layardi Lay.
Kuasa hukum tergugat dalam hal ini Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI), Herfian SH menyayangkan sikap KONI Pusat yang tidak melaksanakan isi putusan PTUN Jakarta No.75/G/2014/PTUN Jakarta tanggal 12 Agustus 2014.
Keputusan itu dikuatkan oleh putusan PT TUN Jakarta dalam tingkat banding dan MA dalam tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap yang intinya KONI Pusat diperintahkan untuk mencabut SK-nya No.29.A tahun 2014 tentang pengukuhan susunan pengurus PB.PTMSI yang diketuai oleh Marzuki Ali masa Bhakti 2014-2018 dan SK tersebut dinyatakan batal oleh PTUN.