IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini, Jumat (17/6), Polda Metro Jaya membuka lima lokasi SIM Keliling dengan jam layanan mulai pukul 07.00-14.00 WIB.
Melansir akun resmi Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro, hari ini, disbutkan ada lima titik layanan SIM Keliling. Yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi mereka yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berapa biayanya? Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.