“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku. Dia menambahkan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
