Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya,” pungkas Ari.(msb/ydh)