IPOL.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno, S.H. mengatakan berlarut-larutnya konflik PTMSI dikarenakan KONI Pusat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi fakta-fakta hukum yang ada dan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan.
Oegroseno kemudian memberikan contoh KONI Pusat tidak mentaati dan menghormati Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang memenangkan Kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) hasil Munaslub PP PTMSI 31 Oktober 2013 yang memilih secara Aklamasi Komjen.Pol Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2013-2018, KONI Pusat juga Wajib mancabut dan membatalkan SK Ketum KONI Pusat Nomor : 29A tanggal 28 Februari 2014.
“Namun Ketua Umum KONI Pusat waktu itu
Tono Suratman tidak mengindahkan Putusan MA ,”kata Oegroseno usai menghadiri sidang lanjutan gugatan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia PB (PTMSI) pimpinan Peter Layardi Lay di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (15/6/2022).