IPOL.ID-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.
“Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6).
Nota Kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling environment.
