IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, korps adhyaksa tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realiti pada 2012 hingga 2013.
Kendati begitu, penyidikan kasus baru tersebut masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya.
“Tahap penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6).
Sebelum menyidik kasus tersebut, diterangkannya, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan memanggil sebanyak 30 orang yang terkait dengan kasus tersebut.
“30 orang tersebut dipanggil guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” terangnya.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.
“Namun, PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” lanjutnya.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas lebih kurang 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
“Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa,” katanya. Akibat pembelian tanah sengketa tersebut, sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” jelasnya.(ydh)