IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan The Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dan Japan Financial Services Agency (JFSA). Kerja sama bertujuan semakin meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan serta pengembangan industri jasa keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) OJK dengan APRA serta Exchange of Letter (EoL) dengan JFSA dilakukan secara hybrid di Bali, Jumat kemarin.
Penandatanganan MoU dengan APRA tentang Mutual Co-operation in Banking and Insurance Supervision ini merupakan kerja sama yang meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, cross-border establishment, pengawasan berkelanjutan, dan manajemen krisis.
Sedangkan, kelanjutan kerja sama dengan JFSA melalui penandatangan EoL tentang Innovation in the Financial Sector dilakukan sebagai upaya optimalisasi inovasi digital di sektor jasa keuangan. Ini mencakup mekanisme rujukan antara financial innovator dan otoritas terkait, potensi proyek inovasi bersama, kerja sama antara industri FinTech, dan pertukaran informasi.