IPOL.ID – Tim gabungan menurunkan plang atau papan nama milik kelompok Khilafatul Muslimin di rumah berinisial KL di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Selain menurunkan plang atau papan nama, tim gabungan dari jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, TNI, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah itu, juga mengamankan sejumlah barang terkait keberadaan Ormas Khilafatul Muslimin dari kediaman KL.
”Dari lokasi rumah KL, petugas mengamankan sejumlah barang, yakni Maklumat Khilafatul Muslimin, kartu tanda anggota (KTA), majalah Al-Khilafah yang berjudul Prosesi Baiat Pelan Tapi Pasti,’’ kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Penertiban plang/papan nama Ormas Khilafatul Muslimin tersebut dilakukan pada Senin (13/6/2022) sebagai tindak lanjut petunjuk dan arahan Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno, melalui Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres AKBP Doffie mengatakan, penertiban papan nama Khilafatul Muslimin di rumah warga berinisial KL ini bermula dari informasi masyarakat melalui kantor Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, sambung Kapolres, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Kesbangpol Lamteng.
Kapolres menerangkan, pemilik rumah yang memasang plang Khilafatul Muslimin kooperatif dalam giat ini. Bahkan, ia menyadari serta dapat menerima imbauan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Pemilik rumah koperatif, penurunan plang berjalan dengan lancar dan kondusif. Selanjutnya, kita akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Polda Lampung,” katanya.
Di kesempatan itu, KL juga memberikan pernyataan menyerahkan semua barang-barangnya yang berkaitan dengan khilafah kepada aparat, tidak melakukan kegiatan melawan hukum dan akan kembali ke NKRI.
”Saya menyerahkan semua barang-barang terkait khilafah kepada pihak berwajib, dan mulai saat ini saya tidak akan melakukan kegiatan yang melawan hukum serta akan kembali ke NKRI,’’ demikian pernyataan KL.