IPOL.ID-Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya pihak pembeli yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, kini wajib memastikan dirinya terdaftar dan aktif sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu syaratnya.
Hal ini senada dengan pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 1 Maret 2022.
Ratna Norine R (58) adalah salah satu masyarakat wilayah Jakarta Selatan yang sudah merasakan dampak dari implementasi Inpres tersebut, Ratna sapaan akrab Ibu Rumah Tangga satu ini bersedia memberikan tanggapannya terhadap implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ketika ditemui tim Jamkesnews di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan, Jum’at (04/03).
“Kebetulan memang saat ini saya sedang mendampingi kakak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, sampai di petugas loket ternyata dijelaskan ada penambahan syarat untuk pengurusannya yaitu wajib terdaftar dan aktif kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi terbaru. Bagi saya hal ini bukan masalah ya, karena memang jauh sebelum kebijakan ini diberlakukan saya dan keluarga memang sudah menjadi peserta bahkan pengguna aktif manfaat kartu BPJS Kesehatan,” terang Ratna.