IPOL.ID – Wali Kota Bandung Yana Mulyana memangil pengelola kafe dan bar Holywings yang ada di Bandung terkait promosi minuman alkohol berbau SARA.
Yana menuturkan pihak kepolisian telah menyita dua jenis miras yang diduga ilegal dari Holywings dan akan mengonfirmasi izin penjualan miras tersebut.
“Pemerintah kota dan aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini,” kata Yana, Selasa (28/6/2022).
Di Bandung, Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Yana menambahkan, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan menanyakan soal promosi minuman alkohol yang diduga menyinggung SARA, karena dalam promonya memberikan minuman alkohol untuk pelanggan ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Hanya saja, Pemkot Bandung belum mengambil tindakan menutup outlet Holywings seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, masalah perizinan dan dugaan promosi berunsur SARA, merupakan hal yang berbeda. SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
“Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya,” sebutnya.
Pemkot Bandung Panggil Pengelola Holywings
