Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow
Hukum

Pengadilan Niaga Coret Merek PStore Glow

Farih
Farih Published 15 Jun 2022, 16:38
Share
1 Min Read
pengadilan
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Hal ini terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. 

Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men. 

Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku kuasa hukum pihak Penggugat.

Sehingga dalam putusan Pengadilan Niaga ini Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11). (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Niaga, pstore glow
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Banyuasin Terima Kunjungan Tim Diklat Kepemimpinan Nasional Angkatan VII Tahun 2022 Lembaga Administrasi Negara Bupati Askolani: Butuh Policy Brief yang Inovatif untuk Tangani Stunting di Kabupaten Banyuasin
Next Article Giring Ganesha Ucapkan Terimakasih ke Jokowi, Giring Bangga Kader Terbaiknya Jadi Wamen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

Nasional
Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar
21 Jul 2026, 19:49
Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Tekno/Science
Andal Kharisma HCM Resmi Meluncur, Platform HCM Cloud untuk Perusahaan dengan Proses HR Kompleks
21 Jul 2026, 18:21
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?