IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Senin (20/6).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka. Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Adapun sejauh ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Mochammad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur (LMS).
Berkas kedua terdakwa tersebut saat ini sudah diserahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk selanjutnya diadili. (ydh)