IPOL.ID – Kejagung memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) selama hampir 12 jam sejak pagi hingga malam hari.
Berdasarkan pantauan, Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pukul 21.09 WIB. Sebelumnya, dia masuk ke dalam gedung tersebut Rabu pagi sekitar pukul 09.11 WIB.
Lutfi mengatakan, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari,” kata Lutfi, seperti dilaporkan Antara, Rabu (22/6).
Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Dia menyerahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjelaskan.
“(Muhammad Lutfi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi.