“Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta. Namun, tetap harus ditekankan kepada mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.
Walau telah melanggar aturan, Pemprov DKI Jakarta disebut tetap memudahkan urusan perizinan restoran dan bar itu.
“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” ucap Benny. (pes)