IPOL.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri meNGUNGKAP identitas atasan AKBP Raden Brotoseno.
Itu guna mengetahui alasan mempertahankan Brotoseno di institusi Polri setelah menjadi tahanan tindak pidana korupsi.
“Disebutkan adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam kaitan ini, Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (1/6/2022).
Kurnia mengatakan atasan Brotoseno tersebut seharusnya ditindak atas pemberian rekomendasi itu. Minimal diperiksa Propam.
“Perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” ucapnya.
Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan Brotoseno dipertahankan karena dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di Kepolisian.
Menurut Kurnia, anggapan itu janggal, sebab tidak mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi.
“Bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri? Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno,” ujar Kurnia.
Pertimbangan lain mempertahankan Brotoseno karena berperilaku baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kurnia menekankan sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan.
“Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan Pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno,” katanya.
ICW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Kemudian, memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan.
Brotoseno yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta.
Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bukannya dipecat dari institusi Polri, malah kini menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.