IPOL.ID – Dampak perluasan penerapan aturan ganjil-genap (Gage) di Jakarta membuat ratusan kendaraan terjaring operasi. Tidak kurang dari 218 kendaraan harus ditegur aparat kepolisian karena dinilai melanggar aturan Gage.
Penerapan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (6/6). “Totalnya 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan, Selasa (7/6).
Sambodo merinci, kendaraan pelanggar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar. Sedangkan untuk area Jakarta Pusat ada 51 pelanggar dan 41 pelanggar di wilayah Jakarta Timur.
Lalu, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada empat pengendara yang melanggar. “Untuk wilayah lain dan satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal, dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka,” jelasnya.
Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring petugas beralasan mengaku belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Padahal, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik.
“Kalau alasannya si mereka (pengendara) banyak yang belum tahu ada perluasan ganjil- genap,” terangnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, uji coba perluasan ganjil-genap ini akan difokuskan pada 12 titik baru. Ke-12 titik tersebut termasuk dua ruas Jalan Salemba Raya, sehingga menjadi 13 ruas.
Menurut dia, kepolisian juga akan mengevaluasi perluasan ganjil genap tersebut setelah tiga bulan ke depan. “Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan Gage ini mengurangi kemacetan, atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain,” ungkap Jamal.
Jamal menambahkan, selama uji coba polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang hingga 12 Juni 2022. Setelahnya, kepolisian baru akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan denda, baik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual oleh petugas di lapangan.
Berikut lokasi jalan yang diterapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (pes)