IPOL.ID – Dampak perluasan penerapan aturan ganjil-genap (Gage) di Jakarta membuat ratusan kendaraan terjaring operasi. Tidak kurang dari 218 kendaraan harus ditegur aparat kepolisian karena dinilai melanggar aturan Gage.
Penerapan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (6/6). “Totalnya 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan, Selasa (7/6).
Sambodo merinci, kendaraan pelanggar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar. Sedangkan untuk area Jakarta Pusat ada 51 pelanggar dan 41 pelanggar di wilayah Jakarta Timur.
Lalu, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada empat pengendara yang melanggar. “Untuk wilayah lain dan satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal, dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka,” jelasnya.
Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring petugas beralasan mengaku belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Padahal, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik.
