Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba

Farih
Farih Published 29 Apr 2026, 07:15
Share
2 Min Read
Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Dok Kejati Sumsel
Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Dok Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Kedua tersangka yakni berinisial RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018-Juni 2023; dan RS selaku Advokat.

Adapun sebelum ditetapkan tersangka, keduanya lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi pada lalu lintas perairan sungai lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Geledah Kantor Kesyahbandaran Hingga Rumah ASN, Kejati Sumsel Amankan Uang Tunai, Emas Hingga Harley Davidson
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Pernah Jabat Gubernur
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” imbuh Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Diketahui kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice terkait kasus yang sama pada 2025 lalu. Berdasarkan pengembangan tersebut, RC dan RS diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempengaruhi saksi-saksi dalam penanganan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa TA 2019-2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Muba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro SIM Keliling Jakarta Rabu 29 April 2026
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 29 April 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026, yang berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Foto: Ist
Ekonomi

RUPST Resmi Tunjuk Pengurus Baru, Dorong Tata Kelola Lebih Solid

Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Nasional
5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
28 Apr 2026, 21:26
Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?