IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Kedua tersangka yakni berinisial RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018-Juni 2023; dan RS selaku Advokat.
Adapun sebelum ditetapkan tersangka, keduanya lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam kasus tersebut.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” imbuh Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Diketahui kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice terkait kasus yang sama pada 2025 lalu. Berdasarkan pengembangan tersebut, RC dan RS diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempengaruhi saksi-saksi dalam penanganan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa TA 2019-2023.
