Tindakan tersebut dengan maksud agar para saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. “Sehingga fakta yang sebenarnya pun menjadi tidak terungkap,” imbuh Ketut.
RC dan RS kini disangka melanggar UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.
“Sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)
