Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba

Farih
Farih Published 29 Apr 2026, 07:15
Share
2 Min Read
Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Dok Kejati Sumsel
Kajati Sumsel, I Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Dok Kejati Sumsel
SHARE

Tindakan tersebut dengan maksud agar para saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. “Sehingga fakta yang sebenarnya pun menjadi tidak terungkap,” imbuh Ketut.

RC dan RS kini disangka melanggar UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.

“Sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel di sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi pada lalu lintas perairan sungai lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Geledah Kantor Kesyahbandaran Hingga Rumah ASN, Kejati Sumsel Amankan Uang Tunai, Emas Hingga Harley Davidson
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Pernah Jabat Gubernur
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Muba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro SIM Keliling Jakarta Rabu 29 April 2026
Next Article SIM Keliling. Foto: Ist SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 29 April 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono (kanan) didampingi Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy (kiri) dan jajaran dalam konfrensi pers identifikasi empat jenazah korban kebakaran Tanjung Priok di RS Polri Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineNasional

10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi

Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Nasional
5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
28 Apr 2026, 21:26
Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?