Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa
Ekonomi

Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2022, 11:27
Share
3 Min Read
IMG 20220626 WA0020
SHARE

IPOL.ID-Bebi Fivanka (21) seorang mahasiswi tingkat akhir tentunya memiliki mobilitas yang juga tinggi dalam kegiatan sehari-harinya, berbagai risiko pun turut menyertai, diantaranya risiko yang paling rentan adalah dari segi kesehatan.

Maka dari itu Bebi sapaan akrab gadis satu ini merasa dirinya sangat perlu menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melindunginya dari risiko tersebut.

“Kebetulan sejak saya kecil Ibu saya sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi kepesertaan saya tergabung disitu dengan kelas rawat 2, menurut saya Program JKN-KIS ini sekarang sudah menjadi primadona dan pegangan setiap orang ketika butuh pengobatan, termasuk juga keluarga kami yang selalu memanfaatkannya, setiap kali berobat selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga tidak ada pengeluaran tambahan dari segi pembiayaan,” jelas Bebi Kamis (24/03) dikediamannya yang berdomisili di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu Bebi juga bercerita pengalamannya saat mengaktifkan kembali status kepesertaan karena usianya yang sudah menginjak 21 tahun.

Baca Juga

Mandiri perkuat infrastruktur pembayaran internasional berbasis Renminbi (RMB). Foto: Dok Humas
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
Desa Sejahtera Astra Desa Les Tumbuh Melalui Pelestarian Alam, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekonomi, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Lebih Simpel Dengan Pandawa, Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220624 WA0026 Peringati 2 Dekade Gerakan APU PPT, Pegadaian dan PPATK Gelar Transplantasi Terumbu Karang
Next Article IMG 20220626 WA0032 Guna Meningkatkan Kenyamanan Berkendara, Jasa Marga Lakukan Pekerjaan Rekonstruksi Perkerasan Jalan di Ruas Tol Cipularang

TERPOPULER

TERPOPULER
brazil vs maroko adu taktik pragmatis di panggung pembuka 13062026 062939
HeadlineOlahraga

Piala Dunia 2026: Duel Raksasa Brazil vs Maroko pagi Ini, Siapa Pemenang?

HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Qatar Cemerlang, Tahan Swiss 1-1
14 Jun 2026, 06:44
Nasional
Demi Generasi Muda, Kemenkes Godok Aturan Kemasan Bungkus Rokok Seragam
13 Jun 2026, 18:29
Nasional
Kemenkes Pastikan Harga Obat Tak Melonjak Tinggi
13 Jun 2026, 20:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?