Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa
Ekonomi

Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun Lebih Simpel Dengan Pandawa

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2022, 11:27
Share
3 Min Read
IMG 20220626 WA0020
SHARE

Bebi menjelaskan proses pengaktifan kembali status kepesertaan anak usia 21 tahun sampai dengan 25 tahun adalah dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi, setelah itu masa aktif status kepesertaan akan bertahan selama 1 tahun dan harus diperbarui saat masa berlakunya habis.

“Waktu tahu kalau status saya tidak aktif awalnya bingung bisa begitu, ternyata memang sesuai ketentuan kalau sudah seumuran saya harus update lagi pakai surat aktif kuliah, setelah itu saya dapat info kalau pengaktifan bisa lewat Whatsapp saja yakni kanal Pandawa. Prosesnya simpel cukup chat ke nomor Pandawa, kemudian nanti klik link yang dikirimkan, setelah itu pilih opsi layanan pengaktifan kembali status kepesertaan, kemudian muncul pilihan anak usia 21 tahun masih kuliah,” terang Bebi.

Pada menu tersebut peserta akan diberikan petunjuk untuk mengisi data identitas diri beserta dokumen yang disyaratkan, khusus untuk pengaktifan anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun harus menyiapkan soft file Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Sekolah yang kemudian akan di upload pada link tersebut, langkah terakhir peserta dapat melakukan submit. Kemudian tinggal menunggu pesan informasi dari Pandawa terkait hasil proses pengaktifan status.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekonomi, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Lebih Simpel Dengan Pandawa, Re-Aktivasi Kepesertaan Anak Usia 21 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220624 WA0026 Peringati 2 Dekade Gerakan APU PPT, Pegadaian dan PPATK Gelar Transplantasi Terumbu Karang
Next Article IMG 20220626 WA0032 Guna Meningkatkan Kenyamanan Berkendara, Jasa Marga Lakukan Pekerjaan Rekonstruksi Perkerasan Jalan di Ruas Tol Cipularang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?