Bebi menjelaskan proses pengaktifan kembali status kepesertaan anak usia 21 tahun sampai dengan 25 tahun adalah dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi, setelah itu masa aktif status kepesertaan akan bertahan selama 1 tahun dan harus diperbarui saat masa berlakunya habis.
“Waktu tahu kalau status saya tidak aktif awalnya bingung bisa begitu, ternyata memang sesuai ketentuan kalau sudah seumuran saya harus update lagi pakai surat aktif kuliah, setelah itu saya dapat info kalau pengaktifan bisa lewat Whatsapp saja yakni kanal Pandawa. Prosesnya simpel cukup chat ke nomor Pandawa, kemudian nanti klik link yang dikirimkan, setelah itu pilih opsi layanan pengaktifan kembali status kepesertaan, kemudian muncul pilihan anak usia 21 tahun masih kuliah,” terang Bebi.
Pada menu tersebut peserta akan diberikan petunjuk untuk mengisi data identitas diri beserta dokumen yang disyaratkan, khusus untuk pengaktifan anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun harus menyiapkan soft file Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Sekolah yang kemudian akan di upload pada link tersebut, langkah terakhir peserta dapat melakukan submit. Kemudian tinggal menunggu pesan informasi dari Pandawa terkait hasil proses pengaktifan status.