Suhardi menambahkan, secara hukum proyek pertambangan Nikel itu tidak perlu dihentikan demi kepentingan pembangunan ekonomi di daerah. Siapapun pihak yang nanti dinyatakan sebagai pemegang saham, direksi maupun komisaris berdasarkan putusan pengadilan wajib secara hukum menjalankan proyek pertambangan nikel tersebut.
Senada dengan Suhardi, pakar hukum Jayadi mengatakan, jika benar pemerintah telah memblokir Minerba Online Monitoring System (MOMS) bisa berimbas pada kegiatan usaha PT ANI dalam melakukan proyek pertambangan di wilayah Maba Halmahera Timur.
“Karena dapat mengancam pelaksanaan proyek tambang Nikel tersebut. Antara lain pihak perseroan tidak dapat menjual hasil tambang,” kata Jayadi kepada wartawan.
Jayadi mengatakan lebih jauh lagi ribuan karyawan atau tenaga kerja lokal terancam tidak dapat bekerja. Tak hanya itu, pemasukan bagi negara juga terancam karena puluhan miliar pajak negara dan PNBP atas kegiatan usaha pertambangan tidak dapat disetorkan oleh PT ANI ke kas negara.
Lebih jauh, Jayadi juga berpendapat bahwa Pemerintah harus dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Penanaman Modal, dimana pemerintah wajib untuk menjamin kepastian dan keamanan bagi mitra dan/atau investor PT ANI yang telah melakukan penanaman modal (investasi). (msb/ydh)