IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022.
Kedua saksi di antaranya, JP selaku Direktur PT Bumitama Gunajaya Agro dan VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabenanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Memeriksa dua orang saksi atas nama lima orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (23/6).
Kelima tersangka adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
“Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya,” jelas Ketut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi guna mengusut korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya.
Pada Rabu (22/6), Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi guna diminta keterangan sebagai saksi. Lutfi diperiksa selama 12 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Meski diperiksa intensif, Lutfi tetap berstatus saksi dalam kasus mafia minyak goreng tersebut. (ydh)