IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang direksi PT Summarecon Agung. Keduanya antara lain, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama dan Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan.
Kedua saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti.
“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon. Mereka di antaranya, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama, Christy Surjadi selaku Staf Finance dan Vakentanua Aprilia selaku Staf Finance. Bahkan, KPK juga memanggil Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Selain Hariyadi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). (ydh)