IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seegra akan memeriksa pembukuan keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini menyusul tertangkapnya petinggi perusahaan pengembang tersebut dalam kasus dugaan suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam kasus ini, Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami segera memeriksa pembukuan perusahaan tersebut untuk menelusuri sumber uang dalam kasus ini dan kemana alirannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta baru-baru ini.
Penelusuran ini diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut berasal dari kas Summarecon atau tidak.
“Tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,” kata Alex.
Apabila korporasi setuju memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, berarti Summarecon terlibat dalam proses penyuapan karena uangnya berasal dari korporasi dan diketahui oleh direksi Summarecon Agung.