IPOL.ID – Lantaran terjerat utang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA, 42, dan SJ, 34, nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap 6 mobil rental maupun milik perorangan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang keduanya,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan di Mapolsek Pesanggrahan pada wartawan, Senin (27/6).
Kasus itu berawal pada Senin (30/5/2022) lalu, di sebuah supermarket di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, dengan korbannya YMS, 47, seorang pengusaha rental mobil. Saat itu, mobil korban disewa oleh pelaku pasutri yang berprofesi sebagai pedagang. Sewa selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500 ribu perhari.
“Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi,” katanya.
Kemudian korban YMS melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang, baru-baru ini. Dari hasil penyidikan, ternyata kedua pelaku telah menggadaikan mobil korban ke tempat gadai. Sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonominya dan membayar hutang pelaku.
“Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa, 6 mobil sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-22 juta perunit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta,” ungkap Nazirwan.
Nazirwan menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan sudah selama sekitar 1 bulan lebih di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Korbannya perorangan maupun pengusaha rental. Ketika melakukan penyewaan mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.
“Selain saksi/korban YMS, AS dan WA juga telah memberikan kesaksiannya,” tambah dia.
Barang bukti mobil hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yaitu 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna silver B2816SYD, Avanza Veloz warna putih B1464WOC, Avanza silver B1725WOC, Suzuki Ertiga warna putih B1778VOS, Ertiga warna hitam B1316VMT, dan Datsun Cross warna hitam B2207 BYY, serta 2 unit handphone.
Nazirwan menambahkan, hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, guna mengetahui ada tidaknya korban lainnya. Pada kasusnya, pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah,” tutup kapolsek. (ibl)