IPOL.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atas capaian kinerjanya selama 2021. Khususnya terhadap keterlibatan dan kontribusi KKRI dalam penyusunan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“(Penyusunan UU No 11 Tahun 2021) merupakan upaya KKRI dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangannya, Sabtu (11/6).
Apresiasi itu disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.0250/Seskab/Polhukam/06/2022 pada 06 Juni 2022 perihal Apresiasi atas Kinerja KKRI pada Tahun 2021.
Lanjutnya, kata dia, Presiden berharap agar KKRI dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan guna tercapainya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
“KKRI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya,” tambah Ketut. (ydh)