IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya memasuki tahap penelitian. Penelitian itu dilakukan pasca penyerahan berkas tahap I oleh jaksa penyidik kepada Jaksa P16 (peneliti) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (15/6) kemarin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, berkas yang diserahkan terdiri dari lima berkas tersangka.
Di antaranya berkas perkara Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas
“Setelah diserahkan, selanjutnya berkas perkara tersebut dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/6).
Berdasarkan KUHAP, Jaksa P16 yang ditunjuk mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Jaksa (P16) juga mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas Ketut.
Sebelum diserahkan ke tahap I, Kejaksaan Agung sempat memeriksa AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia di Gedung Bundar, Senin (13/6).
Selain itu, pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6), Kejagung juga memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan RI. Kedua pejabat itu ialah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan, Farid Amir dan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag, SR.
“Adapun pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (ydh)