Aktivitas memviralkan pengemudi yang arogan juga akan berdampak pada sanksi sosial bagi para pelakunya. “Mudah-mudahan akan akan memberikan deterrence effect kepada pengemudi lain, sehingga tidak ikut-ikutan atau meniru perilaku negatif tersebut,” harapnya.
Menurut dia, perilaku pengemudi yang ugal-ugalan merupakan tindakan kontra produktif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Cek-cok mulut antarpengemudi di jalan, saling mengumpat dan bahkan sampai terjadi pemukulan, serta melakukan aksi merusak kendaraan merupakan dampak dari tindakan kontra produktif tadi.
Pengemudi arogan yang diviralkan oleh pengguna jalan lain, secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau dampak sosial kepada pelaku tersebut. “Bagi aparat penegak hukum apabila mengetahui dan mendengar hal tersebut bisa melakukan langkah penyelidikan dan menggunakan alat bukti tersebut untuk menindak lanjuti langkah penegakan hukum. Berikutnya berupa tilang atau proses penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.
Karena sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penegakan hukum, atas dasar:
a. Tertangkap tangan di jalan pada saat pemeriksaan
b. Adanya laporan, dan
c. Rekaman dari alat elektronika.