IPOL.ID – Pemkot Jakarta Barat berencana mengenakan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membakar sampah sembarangan.
“Kami akan sanksi denda. Intinya supaya masyarakat sadar jangan ada bakar sampah,” ungkap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, di Jakarta, Kamis (2/6).
Dia menilai, membakar sampah menjadi salah satu pemicu menurunnya kualitas udara dan mencemari lingkungan. Karena itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan itu dalam Pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencegah aktivitas bakar sampah. Dinasnya juga berjanji akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya kegiatan bakar sampah sembarangan.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000. Sebelumnya warga akan diberikan peringatan dahulu.