Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Jakbar Siapkan Denda Rp500.000
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Jakbar Siapkan Denda Rp500.000
Jakarta Raya

Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Jakbar Siapkan Denda Rp500.000

Iqbal
Iqbal Published 02 Jun 2022, 19:21
Share
2 Min Read
satu 2 27
Pemkot Jakarta Barat menyanksi denda Rp500.000 kepada oknum warga yang membakar sampah sembarangan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemkot Jakarta Barat berencana mengenakan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membakar sampah sembarangan.

“Kami akan sanksi denda. Intinya supaya masyarakat sadar jangan ada bakar sampah,” ungkap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, di Jakarta, Kamis (2/6).

Dia menilai, membakar sampah menjadi salah satu pemicu menurunnya kualitas udara dan mencemari lingkungan. Karena itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan itu dalam Pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencegah aktivitas bakar sampah. Dinasnya juga berjanji akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya kegiatan bakar sampah sembarangan.

Baca Juga

Pemkot Jakarta Barat, BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Optimalisasi, Universal Coverage 2025
Pemkot Jakarta Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Optimalisasi Universal Coverage 2025
2 Tahun Laporan Tak Ditangani, Pembakaran Sampah Dikeluhkan Warga Cawang
Sering Banjir, Kali Pesanggrahan akan Dinormalisasi Tahun Depan

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000. Sebelumnya warga akan diberikan peringatan dahulu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bakar sampah sembarangan, Pemkot Jakarta Barat, sanksi bakar sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DSC 1141 1 1024x683 1 Isu Reshuffle Tanggal 15 Juni Mengemuka, Begini Penjelasan Pratikno
Next Article pegadaian Pegadaian Ungkap Modus Baru Penipuan Lelang Online via Aplikasi Telegram

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?