IPOL.ID – PT. Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake resmi telah menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal tersebut, untuk seluruh produk dan fasilitas restoran.
Setelah sebelumnya telah mendapatkan ketetapan Halal MUI. Ketetapan dengan Nomor LPPOM : 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.
Dalam momen tersebut, proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa (7/6).
Selanjutnya, Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
Muti Arintawati menyampaikan bahwa penyerahan ketetapan Halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal.
“Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, fasilitas produksi maupun penyajian,” ucap Muti, Direktur Utama LPPOM MUI, Selasa (7/6).
Sehingga, sambung dia, Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Selain itu, juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen guna menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan.
“Kami berharap Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thoyyib,” harap Muti Arintawati.
Sementara, Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham menyampaikan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir kali pertama tahun 2000. Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap dua tahun sekali di LPPOM MUI provinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat. Mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru adalah 4 tahun.
“Pemberian sertifikat halal merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT. Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan, termasuk bagian dari implementasi tujuan UU No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ulas Muhammad Aqil Irham.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto menuturkan, sertifikasi halal ini adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya. Ini tentu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Jelas agar pelanggan mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.
“Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet-outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat konsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal serta thoyyib,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto mengungkapkan, selama ini Waroeng Steak & Shake selalu didukung penerapan SOP ketat mengenai standar produk halal. Standar keamanan dan kualitas produk.
Dia menyampaikan, sebagai market leader untuk kategori restoran steak, bisa dibilang Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun justru capaian ini awal yang harus kita pertanggung jawabkan bersama, pertahankan serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi disemua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” kata Heri. (ibl/msb)