IPOL.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah LSM lainnya menilai jika promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.
“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” demikian keterangan resmi YLBHI, Selasa (28/6/2022).
YLBHI menyatakan bahwa pasal yang dipakai kepolisian untuk menjerat enam tersangka tidak tepat.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong hingga menimbulkan keonaran tidak tepat jika digunakan. Seharusnya, orang yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang disebar adalah bohong dan berniat menimbulkan keonaran.
“Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” jelas YLBHI.
Kedua, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. YLBHI menyatakan bahwa pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.
“Harus berupa pernyataan (yang) ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” kata keterangan YLBHI.
Ketiga yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. YLBHI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Holywings berupa promosi, bukan ujaran kebencian, provokasi atau ujaran permusuhan.
“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.
YLBHI meminta aparat untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. YLBHI juga meminta kepolisian untuk menghentikan kasus.
“Untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” lanjut YLBHI.
YLBHI juga meminta kejaksaan untuk menolak berkas perkara dari Polri. Kejaksaan perlu menolak untuk melakukan penuntutan karena perkara tidak layak.
YLBHI Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Promosi Holywings
