IPOL.ID – Pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT WAIP diduga ada pelanggaran. Sehingga terindikasi merugikan publik dan negara.
Hal tersebut diutarakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Rabu (13/7). Rully mengatakan, terjadi pelanggaran dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD dan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ancol kepada PT. WAIP terkait permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.
“Sejak Tahun 2020, Ombudsman menemukan Ancol diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran WAIP hingga adanya rencana ingin memberikan kompensasi ratusan miliar rupiah yang sangat berpotensi adanya tindakan pidana,” tutur Rully.
“Kami mendesak pimpinan Ombudsman RI beserta pihak berwenang lainnya untuk memberikan atensi khusus demi menyelamatkan aset daerah,” tambah dia.
Ditambahkannya, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang diterbitkan pada 20 Mei 2020, intinya antara lain : WAIP tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu membayar PBB, denda PPN, minimum payment + dendanya, walau Ancol sudah melakukan penagihan kepada WAIP dari periode 2014-2019. Terhitung tidak kurang dari Rp 10 miliar hutang WAIP belum dibayarkan kepada Ancol.
Ancol, sambung Rully, mengakui bahwa dalam kurun waktu 2011-2012, WAIP melakukan wanprestasi dengan melakukan kerjasama kepada pihak lain, dalam jangka panjang tanpa sepengetahuan Ancol.
“Padahal pembangunan Music Stadium (MS) belum selesai seluruhnya dan belum ada Berita Acara Serah Terima Gedung dari WAIP kepada Ancol,” bebernya.
Sejak tahun 2014, lanjut dia, Ancol sudah punya niat untuk mengakhiri kerjasama dengan WAIP melalui surat Somasi ke WAIP. Anehnya kerjasama itu belum juga berakhir (indikasi persengkongkolan pertama), publik mempertanyakan.
Ancol, sambung dia, sudah menyampaikan penjelasan kepada Ombudsman bahwa Ancol akan menghentikan kerjasama dengan WAIP. Setelah dilakukan eksekusi dari Pengadilan Negeri terhadap objek bangunan Ancol Beach City (ABC) berdasarkan arahan dari Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015.
Rully menyebut, Ombudsman telah melakukan Monitoring LAHP, dengan hasil di antaranya : pada tanggal 22 Juli 2020, telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap objek bangunan ABC. Namun Ancol masih juga belum mengakhiri kerjasama dengan WAIP (indikasi persengkongkolan kedua).
Pada 16 Juli 2020 melalui Berita Acara Monitoring Pelaksanaan LAHP Ombudsman, lanjut dia, diduga Ancol kembali mencari-cari alasan (tidak sesuai dengan poin a di atas) menyampaikan bahwa Ancol tidak dapat serta merta mengambil alih Music Stadium pada Ancol Beach City.
Kemudian Ancol tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT WAIP. Sebelum adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung mengenai permasalahan antara PT MEIS dengan PT WAIP, mengingat segala resiko dan konsekuensi yang akan berdampak ke Ancol, (indikasi persengkongkolan ketiga).
Secara diam-diam, katanya, diduga Ancol kembali berbuat ulah membuat Nota Kesepahaman dengan WAIP pada tanggal 7 Mei 2021. Berakhir 7 Januari 2022 dan itu dilakukan oleh para direksi lama memberikan kompensasi mencapai Rp 250 miliar.
Sekitar Oktober 2021 ada pergantian 3 Direksi, sehingga 3 direksi baru tersebut menolak pemberian kompensasi kepada WAIP yang nilainya mencapai ratusan Milliar (indikasi persengkongkolan keempat).
Ancol melalui 3 Direksi baru itu berusaha meminta pendapat kepada beberapa lembaga yaitu BPK, BPKP, Kejati, dan Kejagung, terhadap permasalahan kerjasama pembangunan, pengalihan, pengoperasian Music Stadium pada Ancol Beach City dari WAIP.
Dari beberapa pendapat Lembaga Negara tersebut, mayoritas merekomendasikan untuk melakukan penghentian kerja sama dengan PT WAIP.
“Publik berharap, 3 direksi baru terus berani “melawan” dugaan rencana busuk yang dilakukan oleh para direksi lama (termasuk Dirut yang sekarang) sehingga uang rakyat dapat diselamatkan dan layanan publik tidak terganggu,“ tegasnya.
Ombudsman juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada BPBUMD, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta. “Agar layanan publik di Ancol khususnya Gedung ABC dapat bermanfaat buat publik dengan “memaksa” Ancol menghentikan kerjasama dengan WAIP agar tercipta Good Governance dan di Oktober 2022 nanti, Gubernur bisa Husnul Khotimah,” tutup dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ipol.id terkait hal tersebut, Humas Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho belum memberikan jawabannya. (ibl/msb)