IPOL.ID – Sebanyak 16,0 persen masyarakat mendukung pemberian hukuman mati terhadap pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan hasil survei nasional oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis secara virtual, Minggu (24/7).
LSI merilis persepsi publik terhadap penegakan hukum, tugas lembaga penegakan hukum, dan isu-isu ekonomi pada 27 Juni 2022 – 5 Juli 2022.
Dalam hal ini, LSI merujuk salah satu kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Yaitu kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022.
Kasus itu diduga menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan non aktif, Indrasari Wisnu Wardhana.
“Sebanyak 16,0 persen masyarakat menilai bahwa (oknum pejabat yang korupsi) harus dihukum mati,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip hasil survei LSI, Minggu (24/7).
Sedangkan 38,5 persen masyarakat menilai pejabat harus dihukum seumur hidup dan 19,5 persen dihukum 20 tahun.
Selanjutnya, 6,1 persen masyarakat juga menghendaki hukuman 5-10 tahun penjara dan 5,3 persen hukuman di bawah lima tahun untuk pejabat yang korupsi.
“Sisanya, 14,5 persen masyarakat memilih tidak tahu atau tidak menjawab,” sambung Ketut.
Dalam survei tersebut, LSI juga merilis sebanyak 55 persen masyarakat cukup percaya terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Sementara sebanyak 55,8 persen masyarakat memberikan evaluasi positif karena menilai Kejaksaan telah baik atau sangat baik dalam menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan,” tambah Ketut.(ydh)