IPOL.ID – PT Jasa Raharja mencatat sekitar 40 juta kendaraan bermotor (ranmor) tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak diperkirakan sekitar lebih dari Rp100 triliun.
Berkaitan dengan banyaknya kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, pemerintah, yakni Samsat, berencana menghapus kendaraan dari daftar registrasi ranmor.
Sesuai amanah Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 74 antara lain ranmor yang diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi ranmor atas dasar permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi ranmor.
Landasan ini diperkuat dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b, berbunyi: Penghapusan registrasi ranmor sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika : Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, rencana penghapusan ranmor dengan alasan tersebut cukup bagus. Hanya perlu ada koordinasi dan kajian matang karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan berkaitan dengan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor.