Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 40 Juta Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak, Kenapa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 40 Juta Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak, Kenapa?
Nasional

40 Juta Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak, Kenapa?

Iqbal
Iqbal Published 26 Jul 2022, 22:42
Share
3 Min Read
pajak 2
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Ist
SHARE

“Untuk merangsang atau mendorong  masyarakat melakukan registrasi perpanjangan ranmor dan registrasi pengesahan mungkin perlu ada kebijakan meringankan (relaksasi) penghapusan BBN 2 atau denda progresif,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Selasa (26/7).

Menurut dia, kebijakan penghapusan ranmor dari daftar registrasi supaya dilaksanakan dengan hati-hati. Karena ranmor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti akan berakibat pada banyaknya motor bodong.

“Kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dia menilai, banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak lepas dari masalah disiplin dan tanggung jawab. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 70 ayat (2), berbunyi: Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomer Kendaraan bermotor berlaku 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0094
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Percepat Layanan Kecelakaan Kerja
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasa raharja, pajak kendaraan, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220726 WA0110 Penuhi Kebutuhan Air Baku Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Kementerian PUPR Rekonstruksi dan Tingkatkan Sistem Jaringan Air Baku Pasigala
Next Article b43a0c2c b04b 495a b64b c19698e94559 Pagar Penonton JIS Roboh, PT Jakpro Punya Penjelasan Masuk Akal

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Ekonomi
Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan Untuk Masyarakat
08 Jun 2026, 15:28
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
HeadlineJakarta Raya
Tok, Suhud Alynudin Resmi Ganti Khoirudin di Posisi Ketua DPRD DKI Hingga 2029
08 Jun 2026, 16:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?