Berarti UU memerintahkan bahwa setiap setahun sekali ranmor wajib dilakukan pengesahan ranmor. Setelah masa berlaku STNK habis diwajibkan untuk registrasi perpanjangan ranmor.
“Waktu pengesahan kendaraan bermotor setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar PNBP Pengesahan dan Pajak Ranmor,” ujarnya.
Sebagai warga negara taat hukum, lanjutnya, seharusnya mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemilik kendaraan berhak untuk memiliki kendaraan bermotor dan mengoperasionalkan di jalan sesuai peruntukannya.
“Namun tidak kalah pentingnya juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai besaran yang ditentukan dan tepat waktu. Ketepatan waktu dan besaran membayar pajak ini berkaitan dengan masalah disiplin dan tanggung jawab,” tandasnya. (ibl)