“Sehingga pernyataan ‘Tempat Jin Buang Anak” dapat menyakiti perasaan individu atau kelompok yang tinggal di wilayah tersebut, tidak hanya masyarakat sekitar lokasi namun masyarakat lainnya juga merasa tersinggung,” ungkap Ashari.
Untuk informasi, persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi akan dilanjutkan pada Selasa (2/8) pukul 09.00 WIB. “Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda permintaan keterangan ahli,” pungkas Ashari. (ydh)