Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ahli: Edy Mulyadi Harus Sampaikan Maaf Sesuai Adat Setempat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ahli: Edy Mulyadi Harus Sampaikan Maaf Sesuai Adat Setempat
Hukum

Ahli: Edy Mulyadi Harus Sampaikan Maaf Sesuai Adat Setempat

Iqbal
Iqbal Published 29 Jul 2022, 12:43
Share
2 Min Read
IMG 20220510 WA0055
Edy Mulyadi menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi diakui telah meminta maaf terkait pernyataannya soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Tetapi permintaan maaf yang disampaikan oknum wartawan senior itu harus sesuai dengan instrumen atau tata cara masyarakat setempat, tepatnya Kaltim. “Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Prof Dr Ade Saptono, bahwa Ahli melihat terdakwa telah meminta maaf, namun permintaan maaf harus sesuai dengan instrumen menurut tata cara yang disediakan kelompok atau masyarakat setempat,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam yang mengutip pernyataan Ahli, Prof Dr Ade Saptono, Jumat (29/7).

Ashari mengutip pernyataan Dosen Antropologi Universitas Pancasila itu saat menjadi saksi ahli di persidangan lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi di PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/7).

Dia juga mengutip pernyataan Dosen Filsafat Bahasa Universitas Nasional (Unas), Prof Dr Wahyu Wibowo yang menyoal pernyataan Edy Mulyadi terkait “Tempat Jin Buang Anak”. Menurut filsafat bahasa, Tempat Jin Buang Anak itu bisa diartikan suatu tempat kosong, jauh dari keramaian dan mungkin hutan belantara.

Baca Juga

IMG 20260624 WA0105
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di Kementerian PU
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edy Mulyadi, kejati dki jakarta, pelanggaran uu ite, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article belitung 2 Menjelajahi Keindahan Alam di Swiss-Belresort Belitung
Next Article TEKIRO TERBAIK Lagi, Tekiro Sabet Indonesia Digital Popular Brand ke-7 Kali

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?